Kunjungan Mahasiswa Kesmas Peminatan K3 ke PT Total Persada

Kunjungan Mahasiswa Kesmas Peminatan K3 ke PT Total Persada

Dalam Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2). Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat manusia, sehingga pekerja berada dalam kondisi selamat dan sehat, terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, telah diterbitkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yaitu bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai agama.

Dalam rangka menambah pengetahuan dan mengaplikasikan anatara teori dan praktek di lapangan, maka dari itu Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat STIKes Mitra RIA Husada Peminatan K3, melakukan kunjungan ke PT Total Persada Jakarta dalam pengaplikasian Perundang-undangan K3, dan proses perijin dalam bidang industry dan Sistem Manajemen K3 dalam Industri, dalam kegiatatan kunjungan kerja ini di ikuti oleh 12 orang Mahasiswa Peminatan K3, di dampingi Dosen Pembimbing IbuDevi Arjuni, Msi juga turut hadir Ketua Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat, Dr. Ratna Pratiwi Djaja, Msc, dan Ketua STIKes Mitra RIA Husada Ibu Dr. Srihartati P Pandi, MPH. 

Top